Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan personel yang akan ditugaskan ke luar negeri perlu memperhatikan persyaratan sebagai berikut : a. hanya untuk kepentingan dinas yang berkaitan langsung dengan kegiatan bidang pertahanan negara; dan b. memiliki kompetensi di bidang penugasannya.
Koreksi Anda