Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penentuan personel yang akan ditugaskan ke luar negeri perlu memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
a. hanya untuk kepentingan dinas yang berkaitan langsung dengan kegiatan bidang pertahanan negara; dan
b. memiliki kompetensi di bidang penugasannya.
Koreksi Anda
