Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Rombongan yang mendampingi Menteri/pejabat Eselon I/Eselon II dalam rangka kunjungan kerja ke luar negeri terdiri atas :
a. pejabat Dephan;
b. istri sebagai pendamping sesuai undangan resmi;
c. anggota TNI dan PNS;
d. anggota mass media; dan
e. tim pakar/asistensi.
Koreksi Anda
