Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas :
a. keanggotaan dalam delegasi luar negeri;
b. operasi bantuan penanggulangan bencana alam/kemanusiaan;
c. misi perdamaian PBB dan organisasi internasional lainnya;
d. Atase Pertahanan dan staf;
e. Perwira FMS (Foreign Military Sales) dan L.O (Liaison Officer);
f. pendidikan, operasi dan latihan di luar negeri;
g. konferensi, seminar, simposium dan kegiatan sejenisnya;
h. undangan dari negara lain;
i. undangan dari perusahaan-perusahaan swasta;
j. pengawasan dan pemeriksaan;
k. menjemput/mengantar orang dalam suatu perkara atas perintah yang berwenang dari/ke luar negeri;
l. menjemput/mengantar orang sakit dari/ke luar negeri; dan
m. kunjungan kerja, pertukaran kunjungan, studi banding dan penugasan lain.
Koreksi Anda
