Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas : a. keanggotaan dalam delegasi luar negeri; b. operasi bantuan penanggulangan bencana alam/kemanusiaan; c. misi perdamaian PBB dan organisasi internasional lainnya; d. Atase Pertahanan dan staf; e. Perwira FMS (Foreign Military Sales) dan L.O (Liaison Officer); f. pendidikan, operasi dan latihan di luar negeri; g. konferensi, seminar, simposium dan kegiatan sejenisnya; h. undangan dari negara lain; i. undangan dari perusahaan-perusahaan swasta; j. pengawasan dan pemeriksaan; k. menjemput/mengantar orang dalam suatu perkara atas perintah yang berwenang dari/ke luar negeri; l. menjemput/mengantar orang sakit dari/ke luar negeri; dan m. kunjungan kerja, pertukaran kunjungan, studi banding dan penugasan lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id