Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penugasan ke luar negeri dilakukan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama di bidang pertahanan dengan negara lain yang dilakukan secara bilateral, regional dan internasional maupun penugasan lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id