Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Pertahanan ini dimaksudkan untuk mengatur tentang ketentuan dan mekanisme pengurusan administrasi penugasan dan perizinan ke luar negeri bagi personel Dephan termasuk keluarganya, dengan tujuan sebagai pedoman dalam proses administrasi penugasan dan perizinan ke luar negeri.
Koreksi Anda
