Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan : 1. Administrasi adalah penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan dalam rangka mendukung kelancaran proses penugasan dan perizinan ke luar negeri. 2. Delegasi adalah seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk dan diutus oleh Dephan dalam suatu penugasan ke luar negeri. 3. Exit Permit adalah surat izin perjalanan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. 4. Fiskal adalah pajak yang harus dibayar bagi seseorang yang akan ke luar negeri. 5. Personel Dephan adalah prajurit TNI dan PNS yang bekerja di lingkungan Dephan. 6. Penugasan ke luar negeri adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pejalan dari tempat pemberangkatan di wilayah RI ke luar negeri atau sebaliknya, untuk kepentingan negara atas perintah pejabat yang berwenang dengan biaya negara/sponsor/penyelenggara kegiatan. 7. Perizinan ke luar negeri adalah rangkaian kegiatan administrasi untuk memperoleh keabsahan pejabat yang berwenang kepada pejalan ke luar negeri atas biaya sendiri. 8. Pejalan adalah seseorang/rombongan anggota delegasi yang mendapat penugasan atau izin untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri dari pejabat yang berwenang. 9. Paspor adalah dokumen negara dalam bentuk buku yang berisi tentang keterangan-keterangan pemegangnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. 10. Rombongan adalah sekelompok orang yang mendampingi pejabat Dephan dalam melaksanakan penugasan ke luar negeri. 11. Security Clearance adalah suatu bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi personel Dephan yang akan bertugas/izin ke luar negeri. 12. Travel Insurance adalah asuransi perjalanan berupa jaminan asuransi yang diberikan kepada pemegang polis berupa sejumlah uang tertentu terhadap kerugian yang dijamin oleh polis saat melaksanakan perjalanan ke luar negeri sesuai dengan aturan, ketentuan, pengecualian dan batasan- batasan yang disebutkan pada polis. 13. Uang representasi adalah uang yang diberikan kepada ketua delegasi yang melaksanakan perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja luar negeri untuk keperluan protokoler dan kelancaran pelaksanaan tugas. 14. Visa adalah izin untuk memasuki negara lain dengan jangka waktu tertentu yang diberikan oleh pejabat negara asing yang akan didatangi dengan cara pejabat yang bersangkutan memberi cap dan tanda tangannya pada paspor pemohon. 15. Kasatker adalah pejabat setingkat eselon I dan II di lingkungan Dephan yang berwenang memberikan izin bagi anggotanya untuk melaksanakan perjalanan ke luar negeri. 16. Keluarga adalah lingkungan dimana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, terdiri dari suami, isteri, anak, kedua orang tua suami/isteri.
Koreksi Anda