Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pertahanan ini ditetapkan, maka :
a. Surat Keputusan
Menteri Pertahanan Keamanan Nomor :
SKEP/840/VIII/1996 tanggal 2 Agustus 1996 tentang Petunjuk Administrasi Tentang Penugasan Personil Dephankam dan ABRI Dalam Mengikuti Kegiatan Seminar dan Sejenisnya di Luar Negeri.
b. Instruksi Menhankam/Pangab Nomor : INS/12/VI/1978 tanggal 23 Juni 1978 tentang Tata Cara Pemberian Surat Izin bagi anggota ABRI dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephankam beserta keluarganya ke luar negeri.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
