Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Tatalaksana dan mekanisme serta prosedur administrasi yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur tersendiri di lingkungan Dephan.
Koreksi Anda
