Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejalan yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan perjalanan ke luar negeri dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda