Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejalan yang melakukan pelanggaran dalam melaksanakan perjalanan ke luar negeri dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
