Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Selesai melaksanakan penugasan/pendidikan luar negeri, ketua delegasi/ rombongan atau perseorangan wajib membuat laporan tertulis kepada pejabat yang memberikan perintah penugasan.
Koreksi Anda
