Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selesai melaksanakan penugasan/pendidikan luar negeri, ketua delegasi/ rombongan atau perseorangan wajib membuat laporan tertulis kepada pejabat yang memberikan perintah penugasan.
Koreksi Anda