Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejalan wajib melaporkan diri pada kesempatan pertama baik kedatangan maupun kembali kepada Atase Pertahanan Republik INDONESIA di negara yang dituju dan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan keperluannya.
Koreksi Anda
