Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dukungan biaya untuk penugasan personel Dephan ke luar negeri dibebankan kepada masing-masing Satker.
(2) Dukungan biaya untuk penugasan personel Dephan ke luar negeri yang mengikuti delegasi dibebankan kepada Unit Organisasi yang mengeluarkan surat keputusan penugasan.
(3) Dukungan biaya untuk penugasan personel ke luar negeri atas undangan sponsor/penyelenggara kegiatan didasarkan atas kesepakatan dengan pihak sponsor/penyelenggara kegiatan.
(4) Dukungan biaya perijinan ke luar negeri bagi personel Dephan dibebankan kepada yang bersangkutan.
Koreksi Anda
