Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang menerbitkan surat izin bepergian ke luar negeri bagi keluarga personel Dephan sebagai berikut : a. Sekjen Dephan atas nama Menhan untuk keluarga Eselon I, II dan III; atau b. Karopeg Setjen Dephan untuk Sekjen Dephan atas nama Menhan untuk : 1. Keluarga Eselon IV ke bawah; dan 2. Anggota Dharma Wanita Persatuan.
Koreksi Anda