Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Perjalanan Dinas ke luar negeri bagi personel Dephan sebagai berikut : a. Menteri untuk Eselon I; dan b. Sekjen Dephan atas nama Menteri untuk Eselon II ke bawah.
Koreksi Anda