Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Perjalanan Dinas ke luar negeri bagi personel Dephan sebagai berikut :
a. Menteri untuk Eselon I; dan
b. Sekjen Dephan atas nama Menteri untuk Eselon II ke bawah.
Koreksi Anda
