Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang memberikan keputusan penugasan ke luar negeri sebagai berikut : a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk personel yang akan melakukan kegiatan yang difasilitasi oleh Dephan; dan b. Panglima TNI atau pejabat yang ditunjuk untuk personel Dephan yang akan melakukan kegiatan yang difasilitasi oleh Mabes TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id