Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang memberikan keputusan penugasan ke luar negeri sebagai berikut :
a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk personel yang akan melakukan kegiatan yang difasilitasi oleh Dephan; dan
b. Panglima TNI atau pejabat yang ditunjuk untuk personel Dephan yang akan melakukan kegiatan yang difasilitasi oleh Mabes TNI.
Koreksi Anda
