Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Surat permohonan izin ke luar negeri yang diajukan kepada pejabat yang berwenang harus mencantumkan dengan jelas negara yang dituju, tanggal keberangkatan dan kembali serta pembiayaannya.
Koreksi Anda
