Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Personel Dephan beserta keluarga yang akan melaksanakan perizinan ke luar negeri diwajibkan memenuhi kelengkapan administrasi yang berlaku di lingkungan Dephan.
Koreksi Anda
