Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Perizinan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberikan untuk kepentingan :
a. menjalankan ibadah keagamaan;
b. berobat;
c. mendampingi suami/istri/anak yang sedang berobat;
d. mendampingi suami/istri yang sedang melaksanakan penugasan;
e. cuti/libur; dan
f. menghadiri undangan dan/atau kunjungan untuk keperluan keluarga.
Koreksi Anda
