Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perizinan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberikan untuk kepentingan : a. menjalankan ibadah keagamaan; b. berobat; c. mendampingi suami/istri/anak yang sedang berobat; d. mendampingi suami/istri yang sedang melaksanakan penugasan; e. cuti/libur; dan f. menghadiri undangan dan/atau kunjungan untuk keperluan keluarga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Pasal.id