Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2009 tentang PENUGASAN DAN PERIZINAN KE LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap personel Dephan maupun keluarganya yang akan bepergian ke luar negeri untuk keperluan pribadi/keluarga harus melalui prosedur dan memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda