Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Diklat berhak : a. dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab Jabatan; b. mendapatkan STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) setelah dinyatakan lulus; dan c. mendapatkan uang saku yang diatur tersendiri.
Koreksi Anda