Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peserta Diklat berhak :
a. dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab Jabatan;
b. mendapatkan STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) setelah dinyatakan lulus; dan
c. mendapatkan uang saku yang diatur tersendiri.
Koreksi Anda
