Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur Diklat sebagai berikut : a. seluruh Informasi yang berkaitan dengan program Diklat/Tugas belajar dari masing-masing Satker/Subsatker di lingkungan Dephan, Mabes TNI/Angkatan, Lembaga/ Instansi dan Sponsor dihimpun oleh Ropeg Setjen Dephan, untuk selanjutnya disebarluaskan ke masing-masing Satker/Subsatker di lingkungan Dephan dan Mabes TNI/Angkatan; b. pengajuan permohonan Diklat di dalam negeri dan luar negeri ditujukan kepada Sekjen Dephan u.p. Karopeg Setjen Dephan; dan c. pelaksanaan Diklat di luar negeri dikoordinasikan antara Setjen Dephan, Ditjen Strahan Dephan, dan Mabes TNI.
Koreksi Anda