Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Prosedur Diklat sebagai berikut :
a. seluruh Informasi yang berkaitan dengan program Diklat/Tugas belajar dari masing-masing Satker/Subsatker di lingkungan Dephan, Mabes
TNI/Angkatan, Lembaga/ Instansi dan Sponsor dihimpun oleh Ropeg Setjen Dephan, untuk selanjutnya disebarluaskan ke masing-masing Satker/Subsatker di lingkungan Dephan dan Mabes TNI/Angkatan;
b. pengajuan permohonan Diklat di dalam negeri dan luar negeri ditujukan kepada Sekjen Dephan u.p. Karopeg Setjen Dephan; dan
c. pelaksanaan Diklat di luar negeri dikoordinasikan antara Setjen Dephan, Ditjen Strahan Dephan, dan Mabes TNI.
Koreksi Anda
