Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Teknis pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini akan diatur tersendiri yang dikeluarkan oleh masing-masing pejabat di lingkungan Dephan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
