Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan menyiapkan Diklat Pegawai ke luar negeri. (2) Dalam hal menyiapkan Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) Direktur Jenderal Strategi Pertahanan : a. merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama Diklat luar negeri; b. menyusun standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama Diklat luar negeri; c. mengajukan anggaran yang diperlukan dalam kerja sama Diklat luar negeri kepada Menteri; dan d. melaksanakan evaluasi di bidang Diklat luar negeri.
Koreksi Anda