Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan menyiapkan Diklat Pegawai ke luar negeri.
(2) Dalam hal menyiapkan Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) Direktur Jenderal Strategi Pertahanan :
a. merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kerja sama Diklat luar negeri;
b. menyusun standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang kerja sama Diklat luar negeri;
c. mengajukan anggaran yang diperlukan dalam kerja sama Diklat luar negeri kepada Menteri; dan
d. melaksanakan evaluasi di bidang Diklat luar negeri.
Koreksi Anda
