Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Badiklat Dephan menyelenggarakan Diklat sesuai dengan perencanaan yang telah disusun oleh Biro Kepegawaian Setjen Dephan.
(2) Dalam hal penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1), Badiklat Dephan :
a. merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Diklat;
b. menyusun standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Diklat;
c. merumuskan Akreditasi dan Sertifikasi Diklat;
d. mengajukan anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan Diklat kepada Menteri;
e. melaporkan kesiapan penyelenggaraan Diklat kepada Menteri;
f. menyiapkan komponen Diklat;
g. melaksanakan evaluasi di bidang Diklat; dan
h. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
