Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badiklat Dephan menyelenggarakan Diklat sesuai dengan perencanaan yang telah disusun oleh Biro Kepegawaian Setjen Dephan. (2) Dalam hal penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1), Badiklat Dephan : a. merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Diklat; b. menyusun standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang Diklat; c. merumuskan Akreditasi dan Sertifikasi Diklat; d. mengajukan anggaran yang diperlukan dalam penyelenggaraan Diklat kepada Menteri; e. melaporkan kesiapan penyelenggaraan Diklat kepada Menteri; f. menyiapkan komponen Diklat; g. melaksanakan evaluasi di bidang Diklat; dan h. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda