Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Kepegawaian Setjen Dephan merencanakan jenis Diklat berdasarkan kebutuhan organisasi. (2) Dalam hal perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) Biro Kepegawaian : a. menyiapkan kebutuhan dan jenis Diklat dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi; b. mengumpulkan data dan informasi kebutuhan personel beserta kualifikasi dan jenis Diklat yang dibutuhkan; c. menyiapkan bahan administrasi Diklat dalam Jabatan yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di luar negeri; d. mengajukan dan melaporkan kepada Menhan tentang rencana program Diklat yang akan diselenggarakan; e. melaksanakan seleksi calon peserta yang akan mengikuti Diklat dalam Jabatan; f. melakukan Sosialisasi Program Diklat yang akan dilaksanakan; g. mengajukan anggaran yang diperlukan untuk terlaksananya perencanaan Diklat pegawai; dan h. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda