Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Biro Kepegawaian Setjen Dephan merencanakan jenis Diklat berdasarkan kebutuhan organisasi.
(2) Dalam hal perencanaan Diklat sebagaimana dimaksud ayat (1) Biro Kepegawaian :
a. menyiapkan kebutuhan dan jenis Diklat dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. mengumpulkan data dan informasi kebutuhan personel beserta kualifikasi dan jenis Diklat yang dibutuhkan;
c. menyiapkan bahan administrasi Diklat dalam Jabatan yang diselenggarakan di dalam negeri maupun di luar negeri;
d. mengajukan dan melaporkan kepada Menhan tentang rencana program Diklat yang akan diselenggarakan;
e. melaksanakan seleksi calon peserta yang akan mengikuti Diklat dalam Jabatan;
f. melakukan Sosialisasi Program Diklat yang akan dilaksanakan;
g. mengajukan anggaran yang diperlukan untuk terlaksananya perencanaan Diklat pegawai; dan
h. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
