Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Menteri dapat memberhentikan atau menunda peserta Diklat berdasarkan :
a. kepentingan Dinas;
b. pertimbangan penyelenggara Diklat bahwa peserta Diklat dinilai tidak menunjukkan kemajuan atau dinilai tidak akan mampu menyelesaikan Diklatnya; dan/atau
c. pertimbangan lainnya yang terkait dengan pelanggaran hukum.
Koreksi Anda
