Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat memberhentikan atau menunda peserta Diklat berdasarkan : a. kepentingan Dinas; b. pertimbangan penyelenggara Diklat bahwa peserta Diklat dinilai tidak menunjukkan kemajuan atau dinilai tidak akan mampu menyelesaikan Diklatnya; dan/atau c. pertimbangan lainnya yang terkait dengan pelanggaran hukum.
Koreksi Anda