Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat adalah pegawai Departemen Pertahanan.
(2) Peserta yang diajukan untuk mengikuti Diklat dalam Jabatan paling sedikit sudah berdinas atau mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai.
(3) Peserta yang diajukan untuk mengikuti Diklat dalam jabatan minimal masih mempunyai waktu pengabdian efektif 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
