Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Diklat adalah pegawai Departemen Pertahanan. (2) Peserta yang diajukan untuk mengikuti Diklat dalam Jabatan paling sedikit sudah berdinas atau mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai. (3) Peserta yang diajukan untuk mengikuti Diklat dalam jabatan minimal masih mempunyai waktu pengabdian efektif 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Pasal.id