Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Diklat dalam jabatan dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) Diklat di dalam negeri dilaksanakan oleh Badiklat Dephan, Lembaga Diklat di lingkungan TNI, atau Lembaga Diklat lainnya yang ditunjuk.
Koreksi Anda
