Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Diklatpim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. (2) Diklat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. (3) Diklat Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk melaksanakan tugas. (4) Dikbangum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d adalah Diklat berjenjang dan berkesinambungan untuk mengembangkan kemampuan umum yang diperoleh dari daur pendidikan, pelatihan dan penugasan sebelumnya dalam rangka penggunaan pegawai selanjutnya. (5) Dikbangspes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e adalah pendidikan untuk mengembangkan kemampuan spesialisasi baik yang telah maupun yang belum diperoleh dari daur pendidikan, pelatihan dan penugasan sebelumnya, dalam rangka proyeksi penggunaan pegawai selanjutnya. (6) Dikbangiptek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f adalah pendidikan yang difokuskan pada penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan/mengembangkan wawasan pengetahuan pegawai untuk menunjang profesionalisme.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Pasal.id