Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Diklat terdiri dari : a. Diklat Prajabatan; dan b. Diklat dalam Jabatan. (2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Diklat yang wajib diikuti calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. (3) Diklat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Diklat Kepemimpinan selanjutnya disebut Diklatpim; b. Diklat Fungsional; c. Diklat Teknis; d. Diklat Pengembangan Umum selanjutnya disebut Dikbangum; e. Diklat Pengembangan Spesialisasi selanjutnya disebut Dikbangspes; dan f. Diklat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi selanjutnya disebut Dikbangiptek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Pasal.id