Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Diklat terdiri dari :
a. Diklat Prajabatan; dan
b. Diklat dalam Jabatan.
(2) Diklat Prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Diklat yang wajib diikuti calon Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Diklat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Diklat Kepemimpinan selanjutnya disebut Diklatpim;
b. Diklat Fungsional;
c. Diklat Teknis;
d. Diklat Pengembangan Umum selanjutnya disebut Dikbangum;
e. Diklat Pengembangan Spesialisasi selanjutnya disebut Dikbangspes;
dan
f. Diklat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi selanjutnya disebut Dikbangiptek.
Koreksi Anda
