Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Diklat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini adalah : a. Diklat merupakan bagian Integral dari sistem pembinaan pegawai; b. Diklat mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karier pegawai; c. Sistem Diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi Diklat; dan d. Diklat diarahkan untuk mempersiapkan pegawai agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Pasal.id