Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kebijakan Diklat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini adalah :
a. Diklat merupakan bagian Integral dari sistem pembinaan pegawai;
b. Diklat mempunyai keterkaitan dengan pengembangan karier pegawai;
c. Sistem Diklat meliputi proses identifikasi kebutuhan, perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi Diklat; dan
d. Diklat diarahkan untuk mempersiapkan pegawai agar memenuhi persyaratan jabatan yang ditentukan dan kebutuhan organisasi termasuk pengadaan kader pimpinan dan staf.
Koreksi Anda
