Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam mengikuti pelaksanaan Diklat pegawai Departemen Pertahanan.
(2) Tujuan Peraturan Menteri ini adalah agar pelaksanaan Diklat lebih terarah, efisien, efektif, terkoordinasi dan terintegrasi dalam rangka peningkatan kemampuan dan pengembangan wawasan pegawai.
Koreksi Anda
