Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konflik Sosial yang selanjutnya disebut Konflik adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional.
2. Penanganan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik.
3. Pencegahan Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik dengan peningkatan kapasitas TNI dan Satuan Komando Wilayah dan sistem peringatan dini.
4. Penghentian Konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri kekerasan, menyelamatkan korban, membatasi perluasan dan eskalasi konflik, serta mencegah bertambahnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
5. Pemulihan Pascakonflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan keadaan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis dalam masyarakat akibat konflik melalui kegiatan berupa rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
6. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI, terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat Negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Panglima Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Panglima adalah perwira tinggi militer yang memimpin Tentara Nasional INDONESIA.
9. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
10. Alat Peralatan adalah segala peralatan yang dioperasikan oleh Satuan Tugas TNI dalam penanganan konflik sosial.
11. Bantuan TNI adalah dukungan kekuatan TNI membantu pelaksanaan fungsi pemerintah dalam Penanganan Konflik Sosial pada kondisi dan situasi yang memerlukan sarana, alat, dan kemampuan TNI.
12. Penggunaan Kekuatan TNI adalah segala upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk menggunakan kekuatan TNI dalam penyelenggaraan Penanganan Konflik Sosial yang dilaksanakan oleh Panglima TNI.
13. Pengerahan Kekuatan TNI adalah segala upaya, pekerjaan dan kegiatan untuk mengerahkan dan/atau memobilisasi kekuatan TNI dalam penyelenggaraan Penanganan Konflik Sosial secara nasional berdasarkan Keputusan PRESIDEN.
14. Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.