Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menilai kinerja auditor paling singkat setahun sekali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan pada penilaian kinerja penugasan dalam tahun atau priode penilaian yang bersangkutan; b. terbuka, jujur, dan objektif serta mempunyai standar tertentu; b. konsisten serta mudah dimengerti; c. secara berjenjang; 1. ketua tim melakukan penilaian terhadap anggota tim; 2. pengendali teknis melakukan penilaian terhadap Ketua tim; 3. pengendali mutu melakukan penilaian terhadap pengendali teknis; dan 4. atasan pimpinan APIP melakukan penilaian terhadap pengendali mutu. d. penilaian atas kegiatan audit tersebut dimasukkan ke dalam kartu penilaian kinerja auditor yang bersangkutan bersama-sama dengan penilaian kegiatan yang lainnya untuk kemudian ditotal dan dihitung rata-ratanya. (2) Petunjuk pengisian penilaian kinerja auditor atas penugasan audit dan kartu penilaian kinerja auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Formulir 29 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Petunjuk pengisian kartu penilaian kinerja auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d pada Formulir 30 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda