Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka melatih dan menyediakan kesempatan untuk pendidikan berkelanjutan bagi para auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c harus melalui pendidikan dan didukung oleh fungsi ketatausahaan dengan ketentuan:
a. auditor harus memelihara kompentensinya melalui pendidikan profesional berkelanjutan mengenai: dan
1. tentang;
2. pemutakhiran metodologi dan standar audit;
3. penilaian atas pengendalian intern;
4. sampling audit;
5. statistik;
6. akutansi; dan
7. pemeriksaan kinerja.
b. fungsi ketatausahaan harus merencanakan pendidikan apa yang harus diberikan kepada auditor untuk memenuhi persyaratan keahlian dibidang audit.
Koreksi Anda
