Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka melatih dan menyediakan kesempatan untuk pendidikan berkelanjutan bagi para auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c harus melalui pendidikan dan didukung oleh fungsi ketatausahaan dengan ketentuan: a. auditor harus memelihara kompentensinya melalui pendidikan profesional berkelanjutan mengenai: dan 1. tentang; 2. pemutakhiran metodologi dan standar audit; 3. penilaian atas pengendalian intern; 4. sampling audit; 5. statistik; 6. akutansi; dan 7. pemeriksaan kinerja. b. fungsi ketatausahaan harus merencanakan pendidikan apa yang harus diberikan kepada auditor untuk memenuhi persyaratan keahlian dibidang audit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id