Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka menyeleksi calon auditor yang memenuhi syarat dan kompentensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi:
a. kemampuan intelektual, teknis dan berkomunikasi dengan semua tingkatan pejabat dalam organisasi; dan
b. standar yang dimiliki para auditor APIP, meliputi latar belakang pendidikan, sikap dan perilaku, kemampuan menyesuaikan diri, dan mampu memahami sesuatu, serta memiliki ketetapan hati.
Koreksi Anda
