Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pimpinan APIP mempunyai tugas sebagai berikut: a. MENETAPKAN pembagian tugas bagi tiap tingkatan auditor secara tertulis; b. menyeleksi calon auditor yang memenuhi syarat dan kompentensi; c. melatih dan menyediakan kesempatan untuk pendidikan berkelanjutan bagi para auditor; dan d. menilai kinerja auditor paling singkat setahun sekali.
Koreksi Anda