Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c pimpinan APIP mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN pembagian tugas bagi tiap tingkatan auditor secara tertulis;
b. menyeleksi calon auditor yang memenuhi syarat dan kompentensi;
c. melatih dan menyediakan kesempatan untuk pendidikan berkelanjutan bagi para auditor; dan
d. menilai kinerja auditor paling singkat setahun sekali.
Koreksi Anda
