Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas menyimpan berkas yang berhubungan dengan seluruh fungsi audit; (2) Tata kearsipan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibedakan menurut penyimpanannya sebagai berikut: a. arsip unit; dan b. arsip pusat. (3) Arsip unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menyimpan berkas yang berhubungan dengan unit yang melaksanakan fungsi audit berupa KKA dengan perangkat pendukungnya serta surat masuk dan keluar. (4) Arsip pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menyimpan berkas yang berhubungan dengan seluruh unit yang melaksanakan fungsi audit berupa KKA dengan perangkat pendukungnya serta surat masuk dan keluar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id