Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tata kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas menyimpan berkas yang berhubungan dengan seluruh fungsi audit;
(2) Tata kearsipan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibedakan menurut penyimpanannya sebagai berikut:
a. arsip unit; dan
b. arsip pusat.
(3) Arsip unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk menyimpan berkas yang berhubungan dengan unit yang melaksanakan fungsi audit berupa KKA dengan perangkat pendukungnya serta surat masuk dan keluar.
(4) Arsip pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk menyimpan berkas yang berhubungan dengan seluruh unit yang melaksanakan fungsi audit berupa KKA dengan perangkat pendukungnya serta surat masuk dan keluar.
Koreksi Anda
