Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyediakan pernyataan visi, misi, tujuan dan sasaran, wewenang dan tanggung jawab APIP dan pernyataan tersebut ditempel di dinding ruang kantor;
b. mencetak dan memperbanyak visi dan misi unit APIP;
c. menyebarluaskan peraturan dan edaran yang perlu diketahui semua staf;
d. mencetak dan memperbanyak seperlunya rencana kegiatan jangka panjang, rencana kegiatan tahunan dan rencana lainnya;
e. mencetak dan menyediakan formulir dan alat tulis menulis untuk pelaksanaan kerja;
f. menyediakan peralatan yang dibutuhkan oleh para auditor, meminjam melalui formulir peminjaman;
g. mencetak surat tugas, surat perjalanan dinas, tiket perjalanan dan biaya yang diperlukan;
h. menyediakan buku referensi di perpustakaan;
i. mencetak laporan hasil audit dan menditribusikannya;
j. menyimpan KKA dan laporan hasil audit yang telah selesai dan telah disetujui oleh pengendali mutu dengan memberikan tanda terima;
k. MENETAPKAN prosedur peminjaman KKA, baik untuk keperluan internal maupun eksternal;
l. menyusun dan mencetak laporan triwulan dan laporan tahunan kegiatan APIP; dan
m. memberikan pelayanan pada pihak luar.
(2) Petunjuk pengisian rencana audit dilihat dari objek audit mengikuti, perencanaan petugas audit/auditor, anggaran biaya audit, rekapitulasi biaya audit, bon peminjaman berkas, surat tugas, dan surat penyampaian temuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada Formulir 22, Formulir 23, Formulir 24, Formulir 25, Formulir 26, Formulir 27, dan Formulir 28 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
