Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilakukan secara efektif dengan teknik sebagai berikut:
a. laporan hasil audit ditujukan kepada tingkatan manajemen yang dapat melakukan tindak lanjut;
b. tanggapan auditi terhadap temuan audit diterima dan dievaluasi melalui informasi pelaksanaan tindak lanjut yang direncanakan selama audit berlangsung atau dalam waktu yang wajar setelah audit berakhir;
c. laporan perkembangan kemajuan tindak lanjut diterima dari auditi secara periodik; dan
d. status tindak lanjut dari pelaksanaan tindak lanjut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan auditi.
Koreksi Anda
