Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilakukan secara efektif dengan teknik sebagai berikut: a. laporan hasil audit ditujukan kepada tingkatan manajemen yang dapat melakukan tindak lanjut; b. tanggapan auditi terhadap temuan audit diterima dan dievaluasi melalui informasi pelaksanaan tindak lanjut yang direncanakan selama audit berlangsung atau dalam waktu yang wajar setelah audit berakhir; c. laporan perkembangan kemajuan tindak lanjut diterima dari auditi secara periodik; dan d. status tindak lanjut dari pelaksanaan tindak lanjut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan auditi.
Koreksi Anda