Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pelaksanan pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b sebagai berikut: a. berdasarkan laporan hasil audit, ketua tim membuat formulir temuan dan rencana tindak lanjut; b. formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a, diserahkan kepada Unit meliputi: Ses Itjen Kemhan, Ses Itjen TNI, Ses Itjen TNI AD, Asbin Itjenal dan Asbin Itjenau, yang melaksanakan fungsi pelaporan diinput ke dalam daftar temuan APIP; c. unit yang melaksanakan fungsi pelaporan, menyerahkan daftar temuan APIP tersebut kepada tim pemantauan tindak lanjut; d. tim pemantau tindaklanjut melakukan verifikasi atas laporan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh auditi; e. tim pemantau dapat melakukan pengujian terhadap tindak lanjut yang dibuat oleh auditi; f. tim pemantau melaporkan kepada pimpinan APIP atas tindak lanjut yang kurang memuaskan, termasuk resiko yang masih ada; g. pimpinan APIP menyampaikan surat kepada auditi untuk melakukan tindakan tambahan sehingga tindak lanjut menjadi lengkap dan efektif; h. tindak lanjut yang telah dilakukan oleh auditi, ketua tim membuat formulir laporan tindak lanjut temuan audit yang diketahui oleh pengendali teknis dan pengendali mutu; i. apabila tindak lanjut dinyatakan telah selesai dan sesuai, di kolom keterangan pada formulir laporan pemantauan tindak lanjut temuan audit dicantumkan kata: 1. sudah selesai/tuntas; 2. sudah dilakukan tindak lanjut tetapi belum selesai; atau 3. belum dilakukan tindak lanjut. j. apabila tindak lanjut belum selesai, pimpinan APIP menerbitkan dan menyampaikan surat peringatan pertama kepada pimpinan auditi; k. surat peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada huruf j berdasarkan pada: 1. batas waktu penyelesaian tindak lanjut terlampaui; 2. rekomendasi yang belum ditindaklanjuti; dan 3. tindak lanjut yang masih kurang. l. apabila dalam 1 (satu) bulan setelah surat peringatan pertama, tindak lanjut belum dilakukan auditi, maka APIP menerbitkan surat peringatan kedua; m. apabila dalam 1 (satu) bulan setelah surat peringatan kedua terbit, tindak lanjut tidak juga dilakukan, maka tim pemantau membuat surat pemberitahuan kepada pimpinan Kemhan, TNI dan angkatan; n. tim pemantau tindak lanjut melakukan pemutakhiran tindak lanjut atas temuan yang belum ditindaklanjuti dan yang masih kurang; dan o. pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf n, dilakukan sekali dalam setahun dan dituangkan dalam formulir temuan audit yang belum ditindaklanjuti sampai dengan lebih dari 1 (satu) bulan. (2) Petunjuk pengisian temuan dan rencana tindak lanjut, laporan tindak lanjut temuan audit, laporan pemantauan tindak lanjut temuan audit, dan temuan audit yang belum ditindaklanjuti sampai dengan lebih dari 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf g, huruf i dan huruf o pada Formulir 18, Formulir 19, Formulir 20, dan Formulir 21 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda