Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban melaksanakan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai berikut: a. pimpinan auditi atas rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya; b. pimpinan APIP: 1. memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan auditi agar tindak lanjut hasil audit bisa dilaksanakan dengan efektif dan tepat waktu; 2. memantau, mendorong pelaksanaan tindak lanjut atas temuan beserta rekomendasinya dan dimasukan dalam rencana strategis maupun tahunan; dan 3. memantau sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan secara triwulanan oleh: a) pengendali teknis; b) ketua tim; c) sekretaris tim; dan d) anggota tim. c. auditor: 1. melihat tindak lanjut hasil rekomendasi dari laporan hasil audit terdahulu; 2. dalam MEMUTUSKAN penyelesaian tindak lanjut yang belum tuntas, harus mempertimbangkan pelaksanaan prosedur dengan sifat tindak lanjut yang sama dilakukan terhadap auditi yang lain; dan 3. membuat prosedur pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang ditugaskan oleh pimpinan APIP berdasarkan: a) tingkat kesulitan; b) ketepatan waktu; c) pertimbangan resiko; dan d) kerugian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id