Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Kewajiban melaksanakan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai berikut:
a. pimpinan auditi atas rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya;
b. pimpinan APIP:
1. memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan auditi agar tindak lanjut hasil audit bisa dilaksanakan dengan efektif dan tepat waktu;
2. memantau, mendorong pelaksanaan tindak lanjut atas temuan beserta rekomendasinya dan dimasukan dalam rencana strategis maupun tahunan; dan
3. memantau sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan secara triwulanan oleh:
a) pengendali teknis;
b) ketua tim;
c) sekretaris tim; dan d) anggota tim.
c. auditor:
1. melihat tindak lanjut hasil rekomendasi dari laporan hasil audit terdahulu;
2. dalam MEMUTUSKAN penyelesaian tindak lanjut yang belum tuntas, harus mempertimbangkan pelaksanaan prosedur dengan sifat tindak lanjut yang sama dilakukan terhadap auditi yang lain;
dan
3. membuat prosedur pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang ditugaskan oleh pimpinan APIP berdasarkan:
a) tingkat kesulitan;
b) ketepatan waktu;
c) pertimbangan resiko; dan d) kerugian.
Koreksi Anda
