Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian mutu pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil audit sebagai berikut:
a. kewajiban melaksanakan tindak lanjut; dan
b. prosedur pelaksanaan pemantauan tindak lanjut.
Koreksi Anda
