Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian atas finalisasi dan distribusi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dengan prosedur sebagai berikut:
a. konsep LHA yang telah disetujui oleh pengendali mutu kemudian difinalkan oleh tim audit;
b. LHA final diserahkan oleh tim audit kepada ketua tim audit untuk dikoreksi, untuk mempermudahkan ketua tim menggunakan formulir check list finalisasi laporan;
c. LHA final yang telah dikoreksi oleh ketua tim diserahkan kepada unit yang melaksanakan fungsi tata usaha untuk diperbanyak dan dijilid;
d. unit yang melaksanakan fungsi tata usaha menyiapkan surat pengantar untuk distribusi LHA;
e. LHA final, formulir check list finalisasi laporan, dan surat pengantar diserahkan kepada pengendali teknis untuk direviu;
f. hasil reviu sebagaimana dimaksud pada huruf e diserahkan kepada pengendali mutu untuk ditandatanggani;
g. LHA final, formulir check list finalisasi laporan beserta surat pengantar yang sudah ditandatangani oleh pengendali mutu kemudian diserahkan kepada Ka Satker auditi; dan
h. LHA final, yang telah ditandatangani oleh pengendali mutu ditembuskan kepada:
1. Menteri dan Sekretaris Jenderal Kemhan untuk lingkungan Kementerian Pertahanan;
2. Panglima TNI dan Kasum TNI untuk lingkungan TNI;
3. Ka U.O. Angkatan untuk lingkungan Angkatan; dan
4. auditi.
(2) Petunjuk pengisian check list penyelesaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum pada Formulir 17 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
