Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian atas finalisasi dan distribusi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dengan prosedur sebagai berikut: a. konsep LHA yang telah disetujui oleh pengendali mutu kemudian difinalkan oleh tim audit; b. LHA final diserahkan oleh tim audit kepada ketua tim audit untuk dikoreksi, untuk mempermudahkan ketua tim menggunakan formulir check list finalisasi laporan; c. LHA final yang telah dikoreksi oleh ketua tim diserahkan kepada unit yang melaksanakan fungsi tata usaha untuk diperbanyak dan dijilid; d. unit yang melaksanakan fungsi tata usaha menyiapkan surat pengantar untuk distribusi LHA; e. LHA final, formulir check list finalisasi laporan, dan surat pengantar diserahkan kepada pengendali teknis untuk direviu; f. hasil reviu sebagaimana dimaksud pada huruf e diserahkan kepada pengendali mutu untuk ditandatanggani; g. LHA final, formulir check list finalisasi laporan beserta surat pengantar yang sudah ditandatangani oleh pengendali mutu kemudian diserahkan kepada Ka Satker auditi; dan h. LHA final, yang telah ditandatangani oleh pengendali mutu ditembuskan kepada: 1. Menteri dan Sekretaris Jenderal Kemhan untuk lingkungan Kementerian Pertahanan; 2. Panglima TNI dan Kasum TNI untuk lingkungan TNI; 3. Ka U.O. Angkatan untuk lingkungan Angkatan; dan 4. auditi. (2) Petunjuk pengisian check list penyelesaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum pada Formulir 17 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id