Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian atas penyusunan konsep laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilaksanakan oleh:
a. ketua tim dibantu sekretaris tim dan anggota tim;
b. pengendali teknis; dan
c. pengendali mutu.
(2) Ketua tim dibantu sekretaris tim dan anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun konsep LHA berdasarkan hasil dokumentasi dalam bentuk KKA yang telah dikonfirmasikan dengan auditi;
b. menyiapkan formulir tahapan penyelesaian pengendalian penyusunan laporan, dan mengisi data awal mengenai auditi dan tim audit;
c. menyiapkan formulir Reviu Konsep Laporan, untuk pengendali teknis dan pengendali mutu;
d. menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c kepada pengendali teknis untuk direviu;
dan
e. menindaklanjuti permasalahan atau pertanyaan yang ditulis oleh pengendali teknis dalam formulir reviu konsep laporan.
(3) pengendali teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas sebagai berikut:
a. apabila menemukan permasalahan atau pertanyaan dalam konsep laporan, pengendali teknis menuliskan dalam formulir reviu konsep laporan yang harus ditindaklanjuti oleh ketua tim;
b. apabila tidak ada permasalahan, pengendali teknis menyerahkan konsep LHA, formulir kendali konsep laporan, dan formulir reviu konsep laporan kepada pengendali mutu; dan
c. menindaklanjuti permasalahan dan pertanyaan yang ditulis oleh pengendali mutu dalam formulir reviu konsep laporan.
(4) Petunjuk pengisian tahapan penyelesaian pengendalian penyusunan laporan dan reviu konsep laporan pengendali teknis/pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b pada Formulir 15 dan Formulir 16 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
