Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian atas penyusunan konsep laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilaksanakan oleh: a. ketua tim dibantu sekretaris tim dan anggota tim; b. pengendali teknis; dan c. pengendali mutu. (2) Ketua tim dibantu sekretaris tim dan anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun konsep LHA berdasarkan hasil dokumentasi dalam bentuk KKA yang telah dikonfirmasikan dengan auditi; b. menyiapkan formulir tahapan penyelesaian pengendalian penyusunan laporan, dan mengisi data awal mengenai auditi dan tim audit; c. menyiapkan formulir Reviu Konsep Laporan, untuk pengendali teknis dan pengendali mutu; d. menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c kepada pengendali teknis untuk direviu; dan e. menindaklanjuti permasalahan atau pertanyaan yang ditulis oleh pengendali teknis dalam formulir reviu konsep laporan. (3) pengendali teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas sebagai berikut: a. apabila menemukan permasalahan atau pertanyaan dalam konsep laporan, pengendali teknis menuliskan dalam formulir reviu konsep laporan yang harus ditindaklanjuti oleh ketua tim; b. apabila tidak ada permasalahan, pengendali teknis menyerahkan konsep LHA, formulir kendali konsep laporan, dan formulir reviu konsep laporan kepada pengendali mutu; dan c. menindaklanjuti permasalahan dan pertanyaan yang ditulis oleh pengendali mutu dalam formulir reviu konsep laporan. (4) Petunjuk pengisian tahapan penyelesaian pengendalian penyusunan laporan dan reviu konsep laporan pengendali teknis/pengendali mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b pada Formulir 15 dan Formulir 16 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda