Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kesesuaian dengan standar audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e meliputi: a. memastikan pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit APIP; dan b. pengendalian terhadap standar audit dilakukan dengan mengisi check list mengenai pelaksanaan audit. (2) Petunjuk pengisian check list penyelesaian pengujian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum pada Formulir 14 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id