Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kesesuaian dengan standar audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e meliputi:
a. memastikan pelaksanaan audit telah sesuai dengan standar audit APIP; dan
b. pengendalian terhadap standar audit dilakukan dengan mengisi check list mengenai pelaksanaan audit.
(2) Petunjuk pengisian check list penyelesaian pengujian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum pada Formulir 14 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
