Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian dokumentasi hasil kerja audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi: a. dokumen hasil kerja audit atau KKA dan catatan lainnya yang merupakan bukti audit, ditelaah secara berjenjang untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor; b. telah berjenjang sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi: 1. ketua tim menelaah KKA yang dibuat oleh oleh anggota tim; 2. pengendali tehnis menelaah KKA yang dibuat oleh ketua tim; dan 3. pengendali mutu menelaah KKA yang dibuat oleh pengendali teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Pasal.id