Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian dokumentasi hasil kerja audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d meliputi:
a. dokumen hasil kerja audit atau KKA dan catatan lainnya yang merupakan bukti audit, ditelaah secara berjenjang untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor;
b. telah berjenjang sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1. ketua tim menelaah KKA yang dibuat oleh oleh anggota tim;
2. pengendali tehnis menelaah KKA yang dibuat oleh ketua tim; dan
3. pengendali mutu menelaah KKA yang dibuat oleh pengendali teknis.
Koreksi Anda
