Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian temuan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
a. temuan audit merupakan hasil yang diperoleh dari auditi, baik berupa temuan positif maupun temuan negatif;
b. setiap temuan harus dikembangkan melalui unsur dan rekomendasi yang diberikan yaitu:
1. kondisi;
2. kriteria;
3. penyebab; dan
4. akibat.
c. temuan yang telah dikembangkan harus dibahas dan disetujui pengendali teknis;
d. temuan sebagaimana dimaksud pada huruf c agar dikomunikasikan dengan pimpinan auditi sebelum atau pada saat penyelesaian audit di lapangan;
e. hasil temuan sebagai dimaksud pada huruf d didokumentasikan, diberi tanggal, ditandatangani oleh auditor dan auditi sebagai tanda persetujuan atas kesepakatan dan ketidak sepakatan terhadap temuan dan rekomendasi yang diberikan; dan
f. dokumentasi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf e harus berisi kesanggupan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah LHA diterima.
Koreksi Anda
