Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian temuan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c meliputi: a. temuan audit merupakan hasil yang diperoleh dari auditi, baik berupa temuan positif maupun temuan negatif; b. setiap temuan harus dikembangkan melalui unsur dan rekomendasi yang diberikan yaitu: 1. kondisi; 2. kriteria; 3. penyebab; dan 4. akibat. c. temuan yang telah dikembangkan harus dibahas dan disetujui pengendali teknis; d. temuan sebagaimana dimaksud pada huruf c agar dikomunikasikan dengan pimpinan auditi sebelum atau pada saat penyelesaian audit di lapangan; e. hasil temuan sebagai dimaksud pada huruf d didokumentasikan, diberi tanggal, ditandatangani oleh auditor dan auditi sebagai tanda persetujuan atas kesepakatan dan ketidak sepakatan terhadap temuan dan rekomendasi yang diberikan; dan f. dokumentasi kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf e harus berisi kesanggupan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah LHA diterima.
Koreksi Anda