Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian kesesuaian dengan program kerja audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. program kerja audit yang telah disahkan atau perubahannya, diisikan pada kolom realisasi untuk mengendalikan kesesuaian kerja audit dengan program kerja audit;
b. pemeriksaan dan pengesahan program audit harus diberikan sebelum audit dilaksanakan, yaitu dalam tahap perencanaan audit; dan
c. kolom realisasi dan referensi diisi setelah audit dilaksanakan secara bertahap.
Koreksi Anda
