Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian kesesuaian dengan program kerja audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. program kerja audit yang telah disahkan atau perubahannya, diisikan pada kolom realisasi untuk mengendalikan kesesuaian kerja audit dengan program kerja audit; b. pemeriksaan dan pengesahan program audit harus diberikan sebelum audit dilaksanakan, yaitu dalam tahap perencanaan audit; dan c. kolom realisasi dan referensi diisi setelah audit dilaksanakan secara bertahap.
Koreksi Anda