Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KENDALI MUTU AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian waktu audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. waktu audit dimulai saat masuk sampai dengan selesai pelaksanaan audit yang telah direncanakan dalam PKAT;
b. ketepatan waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a harus secara ketat dilaksanakan agar tidak terjadi tumpang tindih atau audit yang bertubi-tubi;
c. apabila terjadi perubahan waktu mulai audit, pimpinan APIP harus terlebih dahulu mengkomunikasikan perubahan dengan auditi;
d. ketua tim mengendalikan waktu penyelesaian pelaksanaan audit untuk dirinya sendiri dan anggota timnya berdasarkan anggaran waktu dalam program kerja audit yang dipantau melalui laporan mingguan pelaksanaan tugas audit;
e. ketua tim dibantu oleh anggota tim melakukan pengumpulan dan pengujian bukti, analisis, evaluasi, konfirmasi dan prosedur audit lainnya; dan
f. pengumpulan dan pengujian yang dimaksud pada huruf e dituangkan dalam laporan mingguan pengujian dan evaluasi.
(2) Petunjuk pengisian laporan mingguan pengujian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum pada Formulir
13 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
